Selasa, 10 Maret 2009

PT GMK Diduga Cemari Lingkungan



LEMBAGA Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) menduga PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) sebagai salah satu perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan pencemaran lingkungan.

Dugaan pencemaran lingkungan tersebut muncul ketika masyarakat mengadu ke LKP3M perihal terganggunya ekosistem usaha tambak masyarakat transmigran lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Demikian diungkapkan Irwansyah dari LKP3M di Banjarmasin.

Aktivis LKP3M itu mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang mengadukan perbuatan PT GMK. Sebelumnya LKP3M juga menerima pengaduan, PT GMK mencaplok lahan warga transmigran di ‘Bumi Bersujud’ Tanbu itu.
Menurut dia, PT GMK yang beroperasi sejak tahun 1995 mendapatkan lahan garapan sekitar 1,7 hektare tiap Kepala Keluarga (KK).
Namun kenyataannya, PT GMK diduga mencaplok lahan transmigran di kawasan Desa Wanarejo, Jombang, Sekapuk, Sungai Danau dan Satui Barat di Kecamatan Satui, Tanbu.

Hingga kini, pihak perusahaan mengaku memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Akan tetapi sertifat itu tidak pernah ditunjukkan kepada masyarakat.

Jadi, bisa saja PT GMK tidak mengantongi HGU dan kegiatannya bisa dianggap ilegal atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Dinas Transmigrasi setempat juga pernah menyurati pihak perusahaan untuk tidak membuka lahan di areal lahan transmigrasi tersebut.

Perusahaan perkebunan swasta itu juga dituding melakukan penanaman sawit di areal kawasan hutan lindung dan melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung.
Menurut dia, sebagai salah satu indikator pelanggaran yaitu melakukan penanaman kelapa sawit yang jaraknya cukup dekat dengan Sungai Besar yang diperkirakan termasuk kawasan hutan lindung.
Oleh sebab itu, Pemkab Tanbu diharapkan dapat memberikan respons yang menguntungkan masyarakat. “Apalagi hingga saat ini, PT GMK adalah satu-satunya perusahaan sawit yang tidak mempunyai plasma atau tidak ada kerja sama dengan masyarakat sekitar perkebunan,” kata Irwansyah.
Sementara itu, hingga saat ini pihak GMK belum melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar