Kamis, 05 Maret 2009

Perlu Sosialisasi ISO 26000


INTERNATIONAL Organization for Standardisasi (ISO) 26000 akan dirilis pada semester tahun ini dan diberlakukan di Indonesia pada 2010. ISO 26000 adalah pedoman dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial (Guidance Standard on Social Responsibility)

Pelaksanaan ISO 26000 masih mengundang pertanyaan dari pihak perusahaan. Hal ini terlihat dalam Participatory Training yang digelar Corporate Forum for Community Development (CFCD) di Jakarta yang berlangsung 3-6 Maret ini. Di mana terdapat delapan perwakilan perusahaan berpartisipasi dalam pelatihan dasar CSR ini, seperti PT Semen Gresik, Holcim, Baturaja, Pupuk Kaltim, Arutmin, PetrolChina, dan Kaltim Prima Coal.

Sekretaris Jenderal CFCD Iskandar Sembiring mengatakan kepada Merdeka, Kamis (5/3), dalam pelatihan perwakilan perusahaan mempertanyakan masalah ISO 26000 dan tidak konsistennya pemerintah Pasal 74 UU N0.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Karena itu, perlu ada sosialisasi ISO 26000 kepada perusahaan maupun pemerintah. Sehingga, ketika waktunya tiba, semua pihak sudah siap mengikuti ketujuh prinsip dasar yang dimuat dalam kesepakatan working group dunia tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihak korporat berharap agar ISO 26000 tidak menjadi pedoman ketat yang mengikat negara dan korporat. “Mereka sangat berharap agar ISO 26000 menjadi chart line saja, bukan pedoman ketat yang mengikat,” kata Iskandar.

Kesepakatan tersebut mengatur standar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan berskala dunia. Padahal, masih banyak perusahaan di Indonesia yang bermasalah dengan standar pelaksanaan tanggung jawab sosial berskala nasional. Hal ini tercermin dari masih rendahnya angka perusahaan yang tergabung dalam penilaian proper yang dilaksanakan Kementrian Lingkungan Hidup.

“Saat ini, baru sekitar 460 perusahaan masuk dalam daftar penilai proper KLH. Perusahaan tersebut sudah masuk level hijau dan emas. Hal ini menunjukkan perusahaan telah menunjukkan ketaaatan dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, ” tambah Iskandar.

Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan perusahaan yang tetap menolak dinilai KLH. Ia heran mengapa banyak perusahaan menolak, padahal hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur kesadaran dan ketaatan korporat terhadap realisasi tanggung jawab sosial. (Erlin Sitinjak/Harian Merdeka)

Tujuh Prinsip Dasar ISO 26000

*Kepatuhan pada Hukum

*Menghormati instrumen/badan-badan internasional

*Menghormati para pemegang peran (stakeholders) dan kepentingannya

*Akuntabilitas

*Transparansi

*Perilaku yang beretika

*Melakukan tindakan pencegahan dan menghormati dasar - dasar hak asasi manusia

1 komentar:

  1. Salam, mohon bantuannya mbak, saya lagi menyelesaikan tugas akhir saya dengan judul peranan iso 26000 terhadap csr, saya harap saya bisa konsultasi dengan mbah, alamat email saya kikoy_mp@yahoo.co.id
    Wasalam

    BalasHapus